IUJK Baru

-

IUJK Baru

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Lembaga Jasa Konstruksi
  • SPPL/ UKL / UPL/AMDAL (Disahkan oleh Pejabat yang berwenang)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kepala Desa dan Kecamatan setempat (asli)
  • Surat Keterangan Bukan Pegawai Negeri Sipil / Polri dari Kepala Desa dan Camat (asli)
  • Mengisi blanko permohonan
  • FotoCopy KTP yang masih berlaku
  • Surat Kuasa bermaterai (dilampirkan Apabila penandatangan/penanggung jawab permohonan izin selain pemilik)
  • Fotokopi akta pendirian/perubahan perusahaan
  • Fotokopi SIUJK dan menunjukkan yang asli
  • Fotokopi Sertifikat Ketrampilan Kerja/Sertifikat Keahlian (SKT) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (sesuai bidang pekerjaan)
  • Fotokopi Tanda Anggota Organisasi Profesi
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kantor
  • Fotokopi SIUP yang masih berlaku
  • Fotokopi ijazah terakhir tenaga teknik dan non teknik
  • Surat Pernyataan sebagai tenaga teknik Tugas Penuh Perusahaan
  • Daftar Pengurus Perusahaan disertai Fotokopi KTP berlaku
  • Daftar terperinci tenaga teknik dan non teknik disertai fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Daftar terperinci peralatan yang dimiliki perusahaan
  • Bukti kepemilikan barang (kuitansi, faktur, surat sewa dll yg sah)
  • Neraca perusahaan tahun terakhir
  • Lembar evaluasi pengalaman pekerjaan perusahaan
  • Struktur organisasi perusahaan
  • Foto kantor tampak depan beserta papan nama perusahaan
  • Foto ruang kantor dan foto peralatan administrasi peralatan
  • Foto peralatan teknis/lapangan
  • Foto pemohon 4 x 6 cm berwana 2 (dua lembar)
  • Surat keterangan/pengantar dari organisasi profesi (asosiasi)
  • Surat pernyataan bahwa bangunan kantor tidak digunakan oleh badan usaha selain yang tercantum dalam izin (mandiri)
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
  • Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  • Izin Usaha (dari OSS )

IUJK Baru

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja