IUJK Baru
-
IUJK Baru
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Lembaga Jasa Konstruksi
- SPPL/ UKL / UPL/AMDAL (Disahkan oleh Pejabat yang berwenang)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kepala Desa dan Kecamatan setempat (asli)
- Surat Keterangan Bukan Pegawai Negeri Sipil / Polri dari Kepala Desa dan Camat (asli)
- Mengisi blanko permohonan
- FotoCopy KTP yang masih berlaku
- Surat Kuasa bermaterai (dilampirkan Apabila penandatangan/penanggung jawab permohonan izin selain pemilik)
- Fotokopi akta pendirian/perubahan perusahaan
- Fotokopi SIUJK dan menunjukkan yang asli
- Fotokopi Sertifikat Ketrampilan Kerja/Sertifikat Keahlian (SKT) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (sesuai bidang pekerjaan)
- Fotokopi Tanda Anggota Organisasi Profesi
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kantor
- Fotokopi SIUP yang masih berlaku
- Fotokopi ijazah terakhir tenaga teknik dan non teknik
- Surat Pernyataan sebagai tenaga teknik Tugas Penuh Perusahaan
- Daftar Pengurus Perusahaan disertai Fotokopi KTP berlaku
- Daftar terperinci tenaga teknik dan non teknik disertai fotokopi KTP yang masih berlaku
- Daftar terperinci peralatan yang dimiliki perusahaan
- Bukti kepemilikan barang (kuitansi, faktur, surat sewa dll yg sah)
- Neraca perusahaan tahun terakhir
- Lembar evaluasi pengalaman pekerjaan perusahaan
- Struktur organisasi perusahaan
- Foto kantor tampak depan beserta papan nama perusahaan
- Foto ruang kantor dan foto peralatan administrasi peralatan
- Foto peralatan teknis/lapangan
- Foto pemohon 4 x 6 cm berwana 2 (dua lembar)
- Surat keterangan/pengantar dari organisasi profesi (asosiasi)
- Surat pernyataan bahwa bangunan kantor tidak digunakan oleh badan usaha selain yang tercantum dalam izin (mandiri)
- Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
- Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
- Nomor Induk Berusaha ( NIB )
- Izin Usaha (dari OSS )
IUJK Baru
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
IUJK Baru