Baru
-
Baru
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Bukti kepemilikan tanah (akta jual beli, sertifikat, petuk/letter C/girik dan bukti kepemilikan yang sah lainnya)
- Kartu tanda penduduk (KTP) – scan KTP asli
- Kesesuain kegiatan pemanfaatan ruang/pola rencana ruang/pernyataan kesesuaian tata ruang (PKKPR)
- NIB dan Dokumen Lingkungan
- Data penyedia jasa pengkaji teknis (perorang atau badan usaha)
- Akta perusahaan untuk badan usaha
- Data umum bangunan gedung
- Surat pernyataan laik fungsi dari konsultan/pengkaji teknis
- Berkas-berkas uji bangunan
- Gambar batas-batas tanah yang dikuasai
- Gambar as built drawing (sesuai dengan yang terbangun)
- Dokumen kajian teknis, ditinjau dari sisi Arsitektur
- Dokumen kajian teknis, ditinjau dari sisi Struktur
- Dokumen kajian teknis, ditinjau dari sisi Mekanikal elektrikal
- Dokumen kajian teknis, ditinjau dari sisi Lingkungan
- Daftar simak
- Gambar teknis ditandatangani pemohon dan penyedia jasa
- Perhitungan struktur bangunan untuk banguanan diatas 2 lantai
- Uji tanah untuk banguanan diatas 2 lantai
Baru
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Baru
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --