Baru

-

Baru

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Bukti kepemilikan tanah (akta jual beli, sertifikat, petuk/letter C/girik dan bukti kepemilikan yang sah lainnya)
  • Kartu tanda penduduk (KTP) – scan KTP asli
  • Kesesuain kegiatan pemanfaatan ruang/pola rencana ruang/pernyataan kesesuaian tata ruang (PKKPR)
  • NIB dan Dokumen Lingkungan
  • Data penyedia jasa pengkaji teknis (perorang atau badan usaha)
  • Akta perusahaan untuk badan usaha
  • Data umum bangunan gedung
  • Surat pernyataan laik fungsi dari konsultan/pengkaji teknis
  • Berkas-berkas uji bangunan
  • Gambar batas-batas tanah yang dikuasai
  • Gambar as built drawing (sesuai dengan yang terbangun)
  • Dokumen kajian teknis, ditinjau dari sisi Arsitektur
  • Dokumen kajian teknis, ditinjau dari sisi Struktur
  • Dokumen kajian teknis, ditinjau dari sisi Mekanikal elektrikal
  • Dokumen kajian teknis, ditinjau dari sisi Lingkungan
  • Daftar simak
  • Gambar teknis ditandatangani pemohon dan penyedia jasa
  • Perhitungan struktur bangunan untuk banguanan diatas 2 lantai
  • Uji tanah untuk banguanan diatas 2 lantai

Baru

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Baru

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --