Baru

-

Baru

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Bukti kepemilikan tanah (akta jual beli, sertifikat, petuk/letter C/girik dan bukti kepemilikan yang sah lainnya)
  • Kartu tanda penduduk (KTP) – scan KTP asli
  • Kesesuain kegiatan pemanfaatan ruang/pola rencana ruang/pernyataan kesesuaian tata ruang (PKKPR)
  • NIB dan Dokumen Lingkungan
  • Data penyedia jasa pengkaji teknis (perorang atau badan usaha)
  • Akta perusahaan untuk badan usaha
  • Data umum bangunan gedung
  • Gambar batas-batas tanah yang dikuasai
  • Siteplan
  • Denah Bangunan
  • Tampak Depan
  • Tampak Samping
  • Potongan Melintang
  • Potongan Memanjang
  • Denah dan Detail Kusen
  • Denah Pola Lantai dan Plafond
  • Denah Pondasi
  • Detail Pondasi
  • Detail Sloof, Kolom, dan Balok
  • Detail Kuda-Kuda
  • Denah Rencana Atap
  • Denah Sanitasi
  • Detail Septicktank dan Resapan
  • Denah Mekanikal dan Elektrikal
  • Spektek Arsitek, Struktur, Mep

Baru

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Baru

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --