Surat Keterangan Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)

-

Surat Keterangan Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • NPWP
  • Pas Photo 4 x 6, 2 lembar
  • Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
  • Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal
  • Sertifikat Keahlian Profesi

Surat Keterangan Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Surat Keterangan Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja