Surat Keterangan Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)
-
Surat Keterangan Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- NPWP
- Pas Photo 4 x 6, 2 lembar
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Fotokopi KTP pemohon
- Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
- Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
- Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal
- Sertifikat Keahlian Profesi
Surat Keterangan Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Surat Keterangan Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT)
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --