Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)

-

Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter Yang Memiliki Surat izin Praktek
  • Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktek
  • Pas Foto 4x6 2 Lembar
  • Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal
  • Fotokopi KTP
  • Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  • Fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
  • Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik

Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:



Pendaftaran
Permohonan Perizinan