Surat Izin Praktik (SIP) Dokter
-
Surat Izin Praktik (SIP) Dokter
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Surat Permohonan
- Pas Foto 4x6 2 Lembar
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi STR yang dilegalisir
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
- Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja
- Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter yang bekerja di instansi pemerintah atau fasiltas
Surat Izin Praktik (SIP) Dokter
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Surat Izin Praktik (SIP) Dokter