Surat Izin Praktik (SIP) Dokter

-

Surat Izin Praktik (SIP) Dokter

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Surat Permohonan
  • Pas Foto 4x6 2 Lembar
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Ijazah
  • Fotokopi STR yang dilegalisir
  • Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  • Rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat
  • Surat pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja
  • Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter yang bekerja di instansi pemerintah atau fasiltas

Surat Izin Praktik (SIP) Dokter

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja