Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

-

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Rekomendasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal
  • Berita Acara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja