Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
-
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Rekomendasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal
- Berita Acara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)