Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
-
Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
- Fotocopy NPWP
- Fc. Akta pendirian Perusahaan ( bagi yang berbadan hukum)
- Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
- Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
- Nomor Induk Berusaha ( NIB )
- Izin Usaha (dari OSS )
- AHU KEMENKUMHAM
- Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal
- Pakta Integritas
Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --