Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

-

Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
  • Fotocopy NPWP
  • Fc. Akta pendirian Perusahaan ( bagi yang berbadan hukum)
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
  • Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  • Izin Usaha (dari OSS )
  • AHU KEMENKUMHAM
  • Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal
  • Pakta Integritas

Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja