Persetujuan Izin Lingkungan (UKL-UPL)
-
Persetujuan Izin Lingkungan (UKL-UPL)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
- Fotocopy NPWP
- Fc. Akta pendirian Perusahaan ( bagi yang berbadan hukum)
- Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
- Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
- Nomor Induk Berusaha ( NIB )
- Izin Usaha (dari OSS )
- AHU KEMENKUMHAM
- Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal
Persetujuan Izin Lingkungan (UKL-UPL)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Persetujuan Izin Lingkungan (UKL-UPL)
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --