Perpanjangan

-

Perpanjangan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
  • Fotocopy NPWP
  • Rekomendasi dari Dinas teknis
  • Fotokopi akta pendirian/perubahan perusahaan
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
  • Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  • Izin Operasional / Komersial ( dari OSS )
  • BA Visitasi dari DKK Kab. kendal
  • AHU KEMENKUMHAM
  • SYARAT - SYARAT LAINNYA

Perpanjangan

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Perpanjangan

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja