Perpanjangan
-
Perpanjangan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
- Fotocopy NPWP
- Rekomendasi dari Dinas teknis
- Fotokopi akta pendirian/perubahan perusahaan
- Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
- Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
- Nomor Induk Berusaha ( NIB )
- Izin Operasional / Komersial ( dari OSS )
- BA Visitasi dari DKK Kab. kendal
- AHU KEMENKUMHAM
- SYARAT - SYARAT LAINNYA
Perpanjangan
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Perpanjangan
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --