Izin Mendirikan Rumah Sakit

-

Izin Mendirikan Rumah Sakit

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
  • Fotocopy IMB
  • Surat Permohonan
  • Fotocopy Akte Pendirian Badan / Yayasan bagi Pemohon yang berbentuk Badan Hukum / Yayasan
  • Master Plan
  • SPPL/ UKL / UPL/AMDAL (Disahkan oleh Pejabat yang berwenang)
  • Fotokopi Izin lokasi / Keterangan Lokasi (bagi yang dipersyaratkan)
  • Surat kuasa dan Fc. KTP pemberi kuasa (bila dikuasakan pengurusannya)
  • FC Ijin prinsip
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
  • Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  • Izin Usaha (dari OSS )
  • Detail Engineering Design
  • Rekomendasi dari Pejabat yang berwenang bidang kesehatan sesuai kelas RS
  • Study Kelayakan (untuk rumah sakit baru)

Izin Mendirikan Rumah Sakit

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Izin Mendirikan Rumah Sakit

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja