Izin Mendirikan Rumah Sakit
-
Izin Mendirikan Rumah Sakit
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
- Fotocopy IMB
- Surat Permohonan
- Fotocopy Akte Pendirian Badan / Yayasan bagi Pemohon yang berbentuk Badan Hukum / Yayasan
- Master Plan
- SPPL/ UKL / UPL/AMDAL (Disahkan oleh Pejabat yang berwenang)
- Fotokopi Izin lokasi / Keterangan Lokasi (bagi yang dipersyaratkan)
- Surat kuasa dan Fc. KTP pemberi kuasa (bila dikuasakan pengurusannya)
- FC Ijin prinsip
- Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
- Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
- Nomor Induk Berusaha ( NIB )
- Izin Usaha (dari OSS )
- Detail Engineering Design
- Rekomendasi dari Pejabat yang berwenang bidang kesehatan sesuai kelas RS
- Study Kelayakan (untuk rumah sakit baru)
Izin Mendirikan Rumah Sakit
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Izin Mendirikan Rumah Sakit
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --