Izin Toko Obat

-

Izin Toko Obat

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Gambar Denah Lokasi dan Denah Bangunan
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  • Pemenuhan Komitmen Di DPMPTSP Dilampirkan Ke Berkas SITO
  • Surat Permohonan Izin Toko Obat Yang Ditunjukan Kepada Kepala Dinas Kabupaten Kendal
  • Fotocopy Ijazah
  • Fotocopy Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
  • Fotocopy Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
  • Surat Pernyataan Bertempat Tinggal Sesuai Dengan KTP
  • Fotocopy Sertifikat Tanah dan Bangunan Hak Milik Atau Sewa
  • Surat Pernyataan Tidak Pernah Terlibat Pelanggaran Perundang-Undangan Di Bidang Farmasi
  • Surat Pernyataan Sanggup Menjadi Penanggung Jawab
  • Surat Keterangan Tidak Bekerja Pada Toko Obat Lain
  • Berkas Rangkap 1 Masukan Snalhekter Plastik Warna Merah Untuk Baru, Warna Hijau Untuk Perpanjangan

Izin Toko Obat

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Izin Toko Obat

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja