Izin Toko Obat
-
Izin Toko Obat
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy KTP Pemohon
- Gambar Denah Lokasi dan Denah Bangunan
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Pemenuhan Komitmen Di DPMPTSP Dilampirkan Ke Berkas SITO
- Surat Permohonan Izin Toko Obat Yang Ditunjukan Kepada Kepala Dinas Kabupaten Kendal
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
- Fotocopy Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
- Surat Pernyataan Bertempat Tinggal Sesuai Dengan KTP
- Fotocopy Sertifikat Tanah dan Bangunan Hak Milik Atau Sewa
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Terlibat Pelanggaran Perundang-Undangan Di Bidang Farmasi
- Surat Pernyataan Sanggup Menjadi Penanggung Jawab
- Surat Keterangan Tidak Bekerja Pada Toko Obat Lain
- Berkas Rangkap 1 Masukan Snalhekter Plastik Warna Merah Untuk Baru, Warna Hijau Untuk Perpanjangan
Izin Toko Obat
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Izin Toko Obat
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --