Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT

-

Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Pemenuhan Komitmen Di DPMPTSP Dilampirkan Ke Berkas
  • Surat Permohonan Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT Yang Ditunjukan Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal
  • Izin Usaha
  • Peta Lokasi dan Denah Bangunan
  • Surat Yang Menyatakan Status Bangunan Dalam Bentuk Akte Hak Milik/ Sewa/ Kontrak
  • Daftar Peralatan Produksi
  • Daftar Alat Kesehatan dan Atau PKRT Yang Akan Diproduksi Surat Keterangan Atau Rekomendasi Hasil Penyuluhan Dari Petugas Kesehatan Yang Berwenang Di Dinkes

Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja