Izin UKOT dan UMOT
-
Izin UKOT dan UMOT
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan Bagi Yang Berbadan Hukum (PT, CV, FA/UD)
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy KTP Pemohon
- Nomor Induk Berusaha ( NIB )
- Fotocopy Sertifikat Tanah dan Bangunan Hak Milik Atau Sewa
- Surat Permohonan UMOT/UKOT Ditujukan Ka. Dinkes dan Permohonan Izin Kepada Ka. DPMPTSP
- Pernyataan Permohonan dan atau Direksi atau Pengurus dan Komisaris Badan Pengawasan Tidak Pernah Terlibat Pelanggaran Peraturan Perundang-undang di Bidang Farmasi
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan Dalam Hal Permohonan Bukan Perseorangan
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili
- Daftar Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggung Jawab
- Fotocopy STRTIK dan SIPTIK Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggung Jawab
Izin UKOT dan UMOT
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Izin UKOT dan UMOT
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --