Izin UKOT dan UMOT

-

Izin UKOT dan UMOT

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan Bagi Yang Berbadan Hukum (PT, CV, FA/UD)
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  • Fotocopy Sertifikat Tanah dan Bangunan Hak Milik Atau Sewa
  • Surat Permohonan UMOT/UKOT Ditujukan Ka. Dinkes dan Permohonan Izin Kepada Ka. DPMPTSP
  • Pernyataan Permohonan dan atau Direksi atau Pengurus dan Komisaris Badan Pengawasan Tidak Pernah Terlibat Pelanggaran Peraturan Perundang-undang di Bidang Farmasi
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan Dalam Hal Permohonan Bukan Perseorangan
  • Fotocopy Surat Keterangan Domisili
  • Daftar Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggung Jawab
  • Fotocopy STRTIK dan SIPTIK Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggung Jawab

Izin UKOT dan UMOT

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Izin UKOT dan UMOT

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja