Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing
-
Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Surat Permohonan
- Rekomendasi koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan wilayah setempat
- Pas foto berwarna pimpinan lembaga 3x4 cm (2 lembar)
- Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi (Pimpinan lembaga)
- Daftar riwayat hidup dan Fotocopy KTP (Pimpinan lembaga)
- SKCK dari kapolsek setempat (Pimpinan lembaga)
- Pernyataan kesnaggupan menerima bimbingan dari Disdikbud
- Kurikulum pendidikan yang dilaksanakan
- Salinan AD/ART lembaga
- Struktur organisasi pengurus dan rincian tugas masing-masing
- Data tutor (Dilampiri SK pengangkatan) dan data warga belajar
- Fotocopy Akta
- Peraturan dan tata tertib lembaga dan jadwal kegiatan belajar
- Izin domisili dari desa keseluruhan dan peta lokasi lembaga
- Fotocopy SK sertifikat perizinan terakhir (bagi yang perpanjangan)
- Foto dokumentasi gedung + papan nama dan kegiatan
Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --