Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing

-

Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Surat Permohonan
  • Rekomendasi koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan wilayah setempat
  • Pas foto berwarna pimpinan lembaga 3x4 cm (2 lembar)
  • Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi (Pimpinan lembaga)
  • Daftar riwayat hidup dan Fotocopy KTP (Pimpinan lembaga)
  • SKCK dari kapolsek setempat (Pimpinan lembaga)
  • Pernyataan kesnaggupan menerima bimbingan dari Disdikbud
  • Kurikulum pendidikan yang dilaksanakan
  • Salinan AD/ART lembaga
  • Struktur organisasi pengurus dan rincian tugas masing-masing
  • Data tutor (Dilampiri SK pengangkatan) dan data warga belajar
  • Fotocopy Akta
  • Peraturan dan tata tertib lembaga dan jadwal kegiatan belajar
  • Izin domisili dari desa keseluruhan dan peta lokasi lembaga
  • Fotocopy SK sertifikat perizinan terakhir (bagi yang perpanjangan)
  • Foto dokumentasi gedung + papan nama dan kegiatan

Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja