Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada SMK
-
Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada SMK
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Surat persetujuan dari Masyarakat Sekitar ( RT, RW, Kel/Desa )
- Rekomendasi dari Camat Setempat
- Peta Pendidikan Kecamatan
- Akta Notaris Yayasan / Badan Usaha
- Surat Keterangan Tidak Menggunakan gedung/fasilitas negara/pemerintah, di tandatangani Kepala Sekolah
- Denah Sekolah
- Data sarana yang dimiliki
- Rencana Induk pengembangan Sekolah ( RIPS ) minimal 5 tahun ke depan
- Sumber dana penyelenggaraan pendidikan ( min. 5 tahun )
- Data Inventaris Sekolah
- SK Penetapan Kepala Sekolah
- Data Siswa
- Susunan Pengurus Yayasan / Badan Usaha
- Data Guru dengan lampiran ijasah
- data pegawai TU dan pegawai lainnya dilampiri ijasah
- Surat pernyataan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah, dibuat oleh kepala sekolah
- Surat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku di buat oleh Kepala Sekolah
- Surat permohonan kepada bupati kendal
- Surat persetujuan dari satuan pendidikan sekitar
- Data satuan pendidikan pendukung (asal siswa) yang mencakup jumblah siswa dan jarak ke sekolah
- Akte tanah atas nama yayasan
Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada SMK
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada SMK
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --