Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada SMK

-

Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada SMK

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Surat persetujuan dari Masyarakat Sekitar ( RT, RW, Kel/Desa )
  • Rekomendasi dari Camat Setempat
  • Peta Pendidikan Kecamatan
  • Akta Notaris Yayasan / Badan Usaha
  • Surat Keterangan Tidak Menggunakan gedung/fasilitas negara/pemerintah, di tandatangani Kepala Sekolah
  • Denah Sekolah
  • Data sarana yang dimiliki
  • Rencana Induk pengembangan Sekolah ( RIPS ) minimal 5 tahun ke depan
  • Sumber dana penyelenggaraan pendidikan ( min. 5 tahun )
  • Data Inventaris Sekolah
  • SK Penetapan Kepala Sekolah
  • Data Siswa
  • Susunan Pengurus Yayasan / Badan Usaha
  • Data Guru dengan lampiran ijasah
  • data pegawai TU dan pegawai lainnya dilampiri ijasah
  • Surat pernyataan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah, dibuat oleh kepala sekolah
  • Surat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku di buat oleh Kepala Sekolah
  • Surat permohonan kepada bupati kendal
  • Surat persetujuan dari satuan pendidikan sekitar
  • Data satuan pendidikan pendukung (asal siswa) yang mencakup jumblah siswa dan jarak ke sekolah
  • Akte tanah atas nama yayasan

Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada SMK

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada SMK

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja