Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh Masyarakat

-

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh Masyarakat

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Surat Permohonan
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
  • Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  • Izin Usaha (dari OSS )
  • Foto copy sertifikat tanah atas nama badan hukum
  • Surat persetujuan dari Masyarakat Sekitar ( RT, RW, Kel/Desa )
  • Rekomendasi dari Camat Setempat
  • Peta Pendidikan Kecamatan
  • Data TK/SD Pendukung ( asal Siswa ) yang mencangkup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
  • Akta Notaris Yayasan / Badan Usaha
  • Surat Keterangan Tidak Menggunakan gedung/fasilitas negara/pemerintah, di tandatangani Kepala Sekolah
  • Denah Sekolah
  • Data sarana yang dimiliki
  • Rencana Induk pengembangan Sekolah ( RIPS ) minimal 5 tahun ke depan
  • Sumber dana penyelenggaraan pendidikan ( min. 5 tahun )
  • Data Inventaris Sekolah
  • SK Penetapan Kepala Sekolah
  • SK Penetapan komite sekolah oleh kepala sekolah
  • Data Siswa
  • Susunan Pengurus Yayasan / Badan Usaha
  • Data Guru dengan lampiran ijasah
  • data pegawai TU dan pegawai lainnya dilampiri ijasah
  • Surat pernyataan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah, dibuat oleh kepala sekolah
  • Surat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku di buat oleh Kepala Sekolah

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh Masyarakat

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh Masyarakat

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja