Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh Masyarakat
-
Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh Masyarakat
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Surat Permohonan
- Fotocopy KTP Pemohon
- Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
- Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
- Nomor Induk Berusaha ( NIB )
- Izin Usaha (dari OSS )
- Foto copy sertifikat tanah atas nama badan hukum
- Surat persetujuan dari Masyarakat Sekitar ( RT, RW, Kel/Desa )
- Rekomendasi dari Camat Setempat
- Peta Pendidikan Kecamatan
- Data TK/SD Pendukung ( asal Siswa ) yang mencangkup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
- Akta Notaris Yayasan / Badan Usaha
- Surat Keterangan Tidak Menggunakan gedung/fasilitas negara/pemerintah, di tandatangani Kepala Sekolah
- Denah Sekolah
- Data sarana yang dimiliki
- Rencana Induk pengembangan Sekolah ( RIPS ) minimal 5 tahun ke depan
- Sumber dana penyelenggaraan pendidikan ( min. 5 tahun )
- Data Inventaris Sekolah
- SK Penetapan Kepala Sekolah
- SK Penetapan komite sekolah oleh kepala sekolah
- Data Siswa
- Susunan Pengurus Yayasan / Badan Usaha
- Data Guru dengan lampiran ijasah
- data pegawai TU dan pegawai lainnya dilampiri ijasah
- Surat pernyataan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah, dibuat oleh kepala sekolah
- Surat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku di buat oleh Kepala Sekolah
Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh Masyarakat
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh Masyarakat
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --