Izin Apotek Perpanjangan
-
Izin Apotek Perpanjangan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
- Fotocopy IMB Bangunan
- NPWP
- SPPL/ UKL / UPL/AMDAL (Disahkan oleh Pejabat yang berwenang)
- Rekomendasi dari Dinas teknis
- Fotokopi akta pendirian/perubahan perusahaan
- Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
- Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
- Nomor Induk Berusaha ( NIB )
- Izin Operasional / Komersial ( dari OSS )
- Fotokopi STRA
- FC SIPA
- AHU KEMENKUMHAM
Izin Apotek Perpanjangan
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Izin Apotek Perpanjangan
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --