Izin Apotek Baru

-

Izin Apotek Baru

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
  • Fotocopy IMB Bangunan
  • NPWP
  • SPPL/ UKL / UPL/AMDAL (Disahkan oleh Pejabat yang berwenang)
  • Rekomendasi dari Dinas teknis
  • Fotokopi akta pendirian/perubahan perusahaan
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
  • Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  • Izin Operasional / Komersial ( dari OSS )
  • Fotokopi STRA
  • FC SIPA
  • AHU KEMENKUMHAM

Izin Apotek Baru

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Izin Apotek Baru

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja