Izin Usaha Tanaman Pangan

-

Izin Usaha Tanaman Pangan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy IMB
  • Izin Lokasi
  • NPWP
  • Formulir Permohonan
  • Izin OSS
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Fotocopy KTP
  • NIB OSS
  • Akta Perusahaan
  • NPWP Perusahaan
  • Surat Kuasa
  • Surat Keterangan Kelurahan
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan

Izin Usaha Tanaman Pangan

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Izin Usaha Tanaman Pangan

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja