Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4)
-
Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Memiliki izin usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 tahun
- KSPPS dan USPPS wajib memiliki dewan pengawas syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari dewan syariah nasional (MUI)
- Mempunyai predikat kesehatan paling rendah "Cukup Sehat" pada satu tahun terakhir
- Mempunyai anggota paling sedikit 20 orang di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanannya
- Memiliki modal kerja untuk kantor cabang minimal sebesar Rp. 15.000.000.00 (Lima belas juta rupiah)
- Memiliki laporan keuangan koprasi yang bersangkutan dalam 2 tahun terakhir
- Memiliki persetujuan pembukaan kantor cabang dari Bupati atau Walikota setempat terkaitan dari pengawasan cabang
- Memiliki rencana kerja kantor cabang paling sedikit 1 tahun
- Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang
- Calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat kompetensi
Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4)
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --