Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4)

-

Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Memiliki izin usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 tahun
  • KSPPS dan USPPS wajib memiliki dewan pengawas syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari dewan syariah nasional (MUI)
  • Mempunyai predikat kesehatan paling rendah "Cukup Sehat" pada satu tahun terakhir
  • Mempunyai anggota paling sedikit 20 orang di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanannya
  • Memiliki modal kerja untuk kantor cabang minimal sebesar Rp. 15.000.000.00 (Lima belas juta rupiah)
  • Memiliki laporan keuangan koprasi yang bersangkutan dalam 2 tahun terakhir
  • Memiliki persetujuan pembukaan kantor cabang dari Bupati atau Walikota setempat terkaitan dari pengawasan cabang
  • Memiliki rencana kerja kantor cabang paling sedikit 1 tahun
  • Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang
  • Calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat kompetensi

Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja