Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)

-

Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
  • Fotocopy KTP Permohonan / Kuasa Disertakan Surat Kuasa dan Fotocopy KTP Orang Yang Diberi Kuasa
  • Fotocopy Sah Dokumen Surat Izin Usaha Industri Atau Surat Izin Usaha Pendaftaran Industri Kecil (STPIK) atau Tanda Daftar Industri Kecil (STPIK) atau Tanda Daftar Industri (TDI) (Bagi Usaha Industri)
  • Fotocopy SIUP dan atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Keras (SIUPMK) Untuk Perdagangan Minuman Keras Golongan B dengan Kandungan Alcohol diatas 5% sampai denagn 20% (Bagi Usaha Perdagangan)
  • Fotocopy Dokumen Izin Usaha Sebagaimana Poin c&d, Yaitu Izin Dari Menprin RI

Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja