Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
-
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
- Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
- Fotocopy KTP Permohonan / Kuasa Disertakan Surat Kuasa dan Fotocopy KTP Orang Yang Diberi Kuasa
- Fotocopy Sah Dokumen Surat Izin Usaha Industri Atau Surat Izin Usaha Pendaftaran Industri Kecil (STPIK) atau Tanda Daftar Industri Kecil (STPIK) atau Tanda Daftar Industri (TDI) (Bagi Usaha Industri)
- Fotocopy SIUP dan atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Keras (SIUPMK) Untuk Perdagangan Minuman Keras Golongan B dengan Kandungan Alcohol diatas 5% sampai denagn 20% (Bagi Usaha Perdagangan)
- Fotocopy Dokumen Izin Usaha Sebagaimana Poin c&d, Yaitu Izin Dari Menprin RI
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --