Izin Usaha Pusat Perbelanjaan
-
Izin Usaha Pusat Perbelanjaan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SIUP
- Mengisi blangko permohonan bermatrai Rp. 10.000
- Domisili tempat usaha diketahui Kades atau Lurah
- Fotocopy KTP/ Paspor Pemilik/ Penanggung Jawab/ Dirut Perusahaan
- Fotocopy akta pendirian perseroan/ Perusahaan dan pengesahannya/ Akta perubahan bagi yang dipersyaratkan
- Neraca Perusahaaan
- No Tlp
- Proposal
Izin Usaha Pusat Perbelanjaan
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Izin Usaha Pusat Perbelanjaan
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --