Izin Usaha Pusat Perbelanjaan

-

Izin Usaha Pusat Perbelanjaan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy SIUP
  • Mengisi blangko permohonan bermatrai Rp. 10.000
  • Domisili tempat usaha diketahui Kades atau Lurah
  • Fotocopy KTP/ Paspor Pemilik/ Penanggung Jawab/ Dirut Perusahaan
  • Fotocopy akta pendirian perseroan/ Perusahaan dan pengesahannya/ Akta perubahan bagi yang dipersyaratkan
  • Neraca Perusahaaan
  • No Tlp
  • Proposal

Izin Usaha Pusat Perbelanjaan

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Izin Usaha Pusat Perbelanjaan

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja