Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)
-
Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan (CV, PT, FA, UD)
- Fotocopy IMB
- Fotocopy KTP Pemohon
- surat pengantar desa
- Fotocopy SK Kemenkumham
- SPPL/UKL/UPL
Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --