Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)

-

Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan (CV, PT, FA, UD)
  • Fotocopy IMB
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • surat pengantar desa
  • Fotocopy SK Kemenkumham
  • SPPL/UKL/UPL

Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja