Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) / Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP)

-

Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) / Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
  • Fotocopy NPWP
  • IMB
  • Izin Lokasi
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Pernyataan pengelolaan UKL/ UPL atau SPPL/ Amdal
  • Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  • Izin Usaha (dari OSS )
  • Rekomendasi dari Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kab. Kendal

Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) / Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Izin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) / Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja