Surat Keterangan Ekspor Obat / Certificate of Pharmaceutical Product (CPP)

-

Surat Keterangan Ekspor Obat / Certificate of Pharmaceutical Product (CPP)

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
  • Fotocopy NPWP
  • Surat Bukti kepemilikan/ penguasaan tanah
  • Pemenuhan Komitmen Di DPMPTSP Dilampirkan Ke Berkas
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan Dalam Hal Permohonan Bukan Perseorangan
  • Fotocopy Surat Keterangan Domisili
  • Daftar Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggung Jawab
  • Fotocopy STRTIK dan SIPTIK Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggung Jawab
  • Surat permohonan izin UMOT yang ditujukan kepada kapala dinas kesehatan Kabupaten Kendal
  • Fotocopy akta pendirian badan usaha perseorangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Susunan direksi atau pengurus dan komisaris atau badan pengawas dalam hal permohonan bukan perorangan
  • Pernyataan pemohon dan atau direksi atau pengurus dan komisaris atau badan pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
  • Surat tanda daftar perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan

Surat Keterangan Ekspor Obat / Certificate of Pharmaceutical Product (CPP)

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Surat Keterangan Ekspor Obat / Certificate of Pharmaceutical Product (CPP)

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja