Izin Penyelenggaraan Jasa telekomunikasi
-
Izin Penyelenggaraan Jasa telekomunikasi
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- NPWP
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Akta pendirian badan usaha yang berbadan hukum indonesia yang salah satu usahanya di bidang penyelenggaraan pos dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang: Memiliki modal paling sedikit Rp. 500.000.000.00
- Proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi: 1. Profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi dan pengurus dan dewan komisaris atau pengawas 2. Aspek teknis 3. Aspek bisnis 4. Aspek keuangan
Izin Penyelenggaraan Jasa telekomunikasi
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Izin Penyelenggaraan Jasa telekomunikasi
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --