IZIN OPERASIONAL KLINIK PERPANJANGAN

-

IZIN OPERASIONAL KLINIK PERPANJANGAN

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
  • Fotocopy IMB
  • Fc. Akta Pendirian Perseroan/Perusahaan dan pengesahannya /Akta Perubahan (bagi yang dipersyaratkan)
  • SPPL/ UKL / UPL/AMDAL (Disahkan oleh Pejabat yang berwenang)
  • Rekomendasi dari Dinas teknis
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
  • Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  • Izin Usaha (dari OSS )
  • Izin Operasional / Komersial ( dari OSS )
  • Izin Mendirikan Klinik
  • BA Visitasi dari DKK Kab. kendal

IZIN OPERASIONAL KLINIK PERPANJANGAN

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

IZIN OPERASIONAL KLINIK PERPANJANGAN

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja