IZIN OPERASIONAL KLINIK BARU
-
IZIN OPERASIONAL KLINIK BARU
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
- Fotocopy IMB
- Fc. Akta Pendirian Perseroan/Perusahaan dan pengesahannya /Akta Perubahan (bagi yang dipersyaratkan)
- SPPL/ UKL / UPL/AMDAL (Disahkan oleh Pejabat yang berwenang)
- Rekomendasi dari Dinas teknis
- Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
- Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
- Nomor Induk Berusaha ( NIB )
- Izin Usaha (dari OSS )
- Izin Operasional / Komersial ( dari OSS )
IZIN OPERASIONAL KLINIK BARU
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
IZIN OPERASIONAL KLINIK BARU
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --