Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Perumahan

-

Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Perumahan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Formulir Permohonan Di Tanda Tangan Oleh Pejabat Yang Berwenang
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Dokumen Lingkungan Hidup (UKL / UPL / Amdal / SPPL)
  • Fc. KTP Pemilik/Penanggungjawab /Dirut Perusahaan
  • Fc. Akta Pendirian Perseroan/Perusahaan dan pengesahannya /Akta Perubahan (bagi yang dipersyaratkan)
  • Surat kuasa dan fc. KTP pemberi kuasa (bila dikuasakan pengurusannya) rangkap 2
  • Fotokopi Izin Prinsip/Izin Lokasi/IPPT) (luas usaha > 500 m2)
  • Fotokopi Sertifikat/Akta Jual Beli/Letter C
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
  • Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  • Izin Usaha (dari OSS )

Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Perumahan

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Perumahan

Download Formulir Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Perumahan



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja