Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Perumahan
-
Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Perumahan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Formulir Permohonan Di Tanda Tangan Oleh Pejabat Yang Berwenang
- Fotocopy KTP Pemohon
- Dokumen Lingkungan Hidup (UKL / UPL / Amdal / SPPL)
- Fc. KTP Pemilik/Penanggungjawab /Dirut Perusahaan
- Fc. Akta Pendirian Perseroan/Perusahaan dan pengesahannya /Akta Perubahan (bagi yang dipersyaratkan)
- Surat kuasa dan fc. KTP pemberi kuasa (bila dikuasakan pengurusannya) rangkap 2
- Fotokopi Izin Prinsip/Izin Lokasi/IPPT) (luas usaha > 500 m2)
- Fotokopi Sertifikat/Akta Jual Beli/Letter C
- Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
- Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
- Nomor Induk Berusaha ( NIB )
- Izin Usaha (dari OSS )
Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Perumahan
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Perumahan
Download Formulir Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Perumahan