Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Untuk Usaha

-

Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Untuk Usaha

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Formulir Permohonan Di Tanda Tangan Oleh Pejabat Yang Berwenang
  • Dokumen Lingkungan Hidup (UKL / UPL / Amdal / SPPL)
  • Fc. KTP Pemilik/Penanggungjawab /Dirut Perusahaan
  • Fc. Akta Pendirian Perseroan/Perusahaan dan pengesahannya /Akta Perubahan (bagi yang dipersyaratkan)
  • Fotokopi Izin Prinsip ( bagi yang dipersyaratkan )
  • Fotokopi Izin lokasi / Keterangan Lokasi (bagi yang dipersyaratkan)
  • Gambar / Site Plan (Disahkan Pejabat yang berwenang)
  • Surat kuasa dan Fc. KTP pemberi kuasa (bila dikuasakan pengurusannya)
  • Fotokopi Izin Prinsip/Izin Lokasi/IPPT) (luas usaha > 500 m2)
  • Fotokopi Sertifikat/Akta Jual Beli/Letter C
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
  • Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  • Izin Usaha (dari OSS )

Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Untuk Usaha

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Untuk Usaha

Download Formulir Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Untuk Usaha



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja