Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Pencabutan

-

Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Pencabutan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy NPWP
  • Surat Bukti kepemilikan/ penguasaan tanah
  • Fotocopy KTP
  • Surat Permohonan Diketahui Kepala Desa
  • Fotocopy SK Kemenkumham
  • Fotocopy BPJS
  • NIB OSS
  • Fotocopy BPJS Ketenagakerjaan
  • Fotocopy izin prinsip
  • Fotocopy SPPL / UKL-UPL / Amdal
  • Fotocopy KTP tetangga
  • Fotocopy akte perusahaan
  • Formulir Pendaftaran

Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Pencabutan

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Pencabutan

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja