Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Pencabutan
-
Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Pencabutan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy NPWP
- Surat Bukti kepemilikan/ penguasaan tanah
- Fotocopy KTP
- Surat Permohonan Diketahui Kepala Desa
- Fotocopy SK Kemenkumham
- Fotocopy BPJS
- NIB OSS
- Fotocopy BPJS Ketenagakerjaan
- Fotocopy izin prinsip
- Fotocopy SPPL / UKL-UPL / Amdal
- Fotocopy KTP tetangga
- Fotocopy akte perusahaan
- Formulir Pendaftaran
Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Pencabutan
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Izin Mendirikan dan Merobohkan Bangunan (IMMB) Pencabutan
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --