Baru

-

Baru

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy SIUP
  • SPPL/ UKL / UPL/AMDAL (Disahkan oleh Pejabat yang berwenang)
  • Fc. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Formulir Permohonan
  • FotoCopy KTP yang masih berlaku
  • Surat Kuasa bermaterai (dilampirkan Apabila penandatangan/penanggung jawab permohonan izin selain pemilik)
  • Persetujuan Prinsip
  • Izin Usaha Peternakan lama/asli
  • Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  • Izin Usaha (dari OSS )
  • Rekomendasi Dari Dinas Pertanian dan Peternakan

Baru

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja