Baru
-
Baru
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy SIUP
- SPPL/ UKL / UPL/AMDAL (Disahkan oleh Pejabat yang berwenang)
- Fc. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Formulir Permohonan
- FotoCopy KTP yang masih berlaku
- Surat Kuasa bermaterai (dilampirkan Apabila penandatangan/penanggung jawab permohonan izin selain pemilik)
- Persetujuan Prinsip
- Izin Usaha Peternakan lama/asli
- Nomor Induk Berusaha ( NIB )
- Izin Usaha (dari OSS )
- Rekomendasi Dari Dinas Pertanian dan Peternakan
Baru
Prosedur untuk mendapatkan perizinan: