Perpanjangan

-

Perpanjangan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
  • Fotocopy Izin Gangguan (HO)
  • Fotocopy IMB
  • Gambar Denah Lokasi
  • Studi Kelayakan
  • Fc. Sertifikat / Surat keterangan pemilikan tanah lainnya
  • Mengisi blangko permohonan
  • Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang kategori Puskesmas
  • Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan pengorganisasian (untuk Puskesmas yang akan mengajukan perpanjangan ijin
  • Fotokopi Izin Prinsip/Izin Lokasi/IPPT) (luas usaha > 500 m2)
  • Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik)
  • Rekomendasi dari Dinas Teknis terkait
  • Dokumen Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan

Perpanjangan

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

Perpanjangan

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --