Baru
-
Baru
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
- Fotocopy Izin Gangguan (HO)
- Fotocopy IMB
- Gambar Denah Lokasi
- Studi Kelayakan
- fc. Sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah yang sah
- Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang kategori Puskesmas
- Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan pengorganisasian (untuk Puskesmas yang akan mengajukan perpanjangan ijin
- Fotokopi Izin Prinsip/Izin Lokasi/IPPT) (luas usaha > 500 m2)
- Mengisi blanko permohonan
- Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik)
- Rekomendasi dari Dinas Teknis terkait
- Dokumen Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan
Baru
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Baru
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --