IZIN PRINSIP ANGKUTAN Baru

-

IZIN PRINSIP ANGKUTAN Baru

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy NPWP
  • Rekomendasi dari Dinas teknis
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
  • Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)
  • Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji
  • FotoCopy KTP yang masih berlaku

IZIN PRINSIP ANGKUTAN Baru

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

IZIN PRINSIP ANGKUTAN Baru

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --