IZIN PRINSIP ANGKUTAN Baru
-
IZIN PRINSIP ANGKUTAN Baru
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy NPWP
- Rekomendasi dari Dinas teknis
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
- Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)
- Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji
- FotoCopy KTP yang masih berlaku
IZIN PRINSIP ANGKUTAN Baru
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
IZIN PRINSIP ANGKUTAN Baru
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --