IUTM BARU
-
IUTM BARU
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy Izin Gangguan (HO)
- Fotocopy IMB
- Fotocopy NPWP
- Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
- Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)
- Fotokopi Izin Prinsip/Izin Lokasi/IPPT) (luas usaha > 500 m2)
- Fotokopi Sertifikat/Akta Jual Beli/Letter C
- Mengisi blanko permohonan
- FotoCopy KTP yang masih berlaku
- Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik)
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat
- Rekomendasi dari Dinas Teknis terkait
IUTM BARU
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
IUTM BARU
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --