IUTM BARU

-

IUTM BARU

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy Izin Gangguan (HO)
  • Fotocopy IMB
  • Fotocopy NPWP
  • Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
  • Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)
  • Fotokopi Izin Prinsip/Izin Lokasi/IPPT) (luas usaha > 500 m2)
  • Fotokopi Sertifikat/Akta Jual Beli/Letter C
  • Mengisi blanko permohonan
  • FotoCopy KTP yang masih berlaku
  • Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik)
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
  • Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat
  • Rekomendasi dari Dinas Teknis terkait

IUTM BARU

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

IUTM BARU

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --