IZIN REKLAME BARU
-
IZIN REKLAME BARU
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy IMB
- Fotocopy NPWP
- Rekomendasi dari Dinas teknis
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
- Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)
- Mengisi blanko permohonan
- FotoCopy KTP yang masih berlaku
- Surat Kuasa bermaterai (dilampirkan Apabila penandatangan/penanggung jawab permohonan izin selain pemilik)
- Surat Keterangan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan, bila tanah/bangunan bukan milik pemohon(untuk reklame tetap dan menempel bangunan)
- Foto/Display titik lokasi
IZIN REKLAME BARU
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
IZIN REKLAME BARU
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --