IZIN REKLAME Perpanjangan

-

IZIN REKLAME Perpanjangan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy IMB
  • Fotocopy NPWP
  • Rekomendasi dari Dinas teknis
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
  • Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)
  • Mengisi blanko permohonan
  • FotoCopy KTP yang masih berlaku
  • Surat Kuasa bermaterai (dilampirkan Apabila penandatangan/penanggung jawab permohonan izin selain pemilik)
  • Surat Keterangan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan, bila tanah/bangunan bukan milik pemohon(untuk reklame tetap dan menempel bangunan)
  • Foto/Display titik lokasi

IZIN REKLAME Perpanjangan

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

IZIN REKLAME Perpanjangan

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan