TDG BARU

-

TDG BARU

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy IMB
  • Fotocopy Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Formulir Permohonan
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
  • Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)
  • Surat Keterangan Kepemilikan Bangunan (bila nama di IMB tidak sama dg pemohon)
  • FotoCopy KTP yang masih berlaku
  • Fotocopy Persetujuan Prinsip/ Izin Lokasi/HO/ITU (bagi yang dipersyaratkan)
  • Pernyataan pengelolaan UKL/UPL atau SPPL/Amdal
  • Rekomendasi dari Instansi terkait
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Surat Kuasa bermaterai (dilampirkan Apabila penandatangan/penanggung jawab permohonan izin selain pemilik)

TDG BARU

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja