TDG BARU
-
TDG BARU
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy IMB
- Fotocopy Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Formulir Permohonan
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
- Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)
- Surat Keterangan Kepemilikan Bangunan (bila nama di IMB tidak sama dg pemohon)
- FotoCopy KTP yang masih berlaku
- Fotocopy Persetujuan Prinsip/ Izin Lokasi/HO/ITU (bagi yang dipersyaratkan)
- Pernyataan pengelolaan UKL/UPL atau SPPL/Amdal
- Rekomendasi dari Instansi terkait
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Surat Kuasa bermaterai (dilampirkan Apabila penandatangan/penanggung jawab permohonan izin selain pemilik)
TDG BARU
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
TDG BARU