SIUP
-
SIUP
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy IMB
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Akte pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari MENKUMHAM
- SPPL/ UKL / UPL/AMDAL (Disahkan oleh Pejabat yang berwenang)
- Formulir Permohonan
- FotoCopy KTP yang masih berlaku
- Surat Keterangan Kepemilikan Bangunan (bila nama di IMB tidak sama dg pemohon)
- Rekomendasi dari Instansi terkait
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotokopi IUI/TDI berlaku bagi kegiatan yang dipersyaratkan)
- Fotokopi SIUP Pusat berlegalisir (rangkap 2), jika merupakan Kantor Cabang
- Surat penunjukkan penanggung jawab/kacab (jika merupakan Kantor Cabang)
- SIUP lama asli
- Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
- Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
- Nomor Induk Berusaha ( NIB )
- Izin Usaha (dari OSS )
SIUP
Prosedur untuk mendapatkan perizinan: