SIUP

-

SIUP

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy IMB
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Akte pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari MENKUMHAM
  • SPPL/ UKL / UPL/AMDAL (Disahkan oleh Pejabat yang berwenang)
  • Formulir Permohonan
  • FotoCopy KTP yang masih berlaku
  • Surat Keterangan Kepemilikan Bangunan (bila nama di IMB tidak sama dg pemohon)
  • Rekomendasi dari Instansi terkait
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Fotokopi IUI/TDI berlaku bagi kegiatan yang dipersyaratkan)
  • Fotokopi SIUP Pusat berlegalisir (rangkap 2), jika merupakan Kantor Cabang
  • Surat penunjukkan penanggung jawab/kacab (jika merupakan Kantor Cabang)
  • SIUP lama asli
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
  • Foto Copy Sertifikat BPJS Kesehatan
  • Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  • Izin Usaha (dari OSS )

SIUP

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja