IZIN ANGKUTAN BARANG DAFTAR ULANG
-
IZIN ANGKUTAN BARANG DAFTAR ULANG
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
- Fotocopy NPWP
- Fotokopi Kartu Pengawasan
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
- Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Desa/Kelurahan
- Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji
- Rekomendasi dari Dinas Teknis terkait
- Fotocopi surat Izin Prinsip Angkutan
- Nomor Induk Berusaha ( NIB )
- Izin Usaha (dari OSS )
- Izin Operasional / Komersial ( dari OSS )
IZIN ANGKUTAN BARANG DAFTAR ULANG
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
IZIN ANGKUTAN BARANG DAFTAR ULANG