IZIN ANGKUTAN BARANG DAFTAR ULANG

-

IZIN ANGKUTAN BARANG DAFTAR ULANG

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
  • Fotocopy NPWP
  • Fotokopi Kartu Pengawasan
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
  • Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Desa/Kelurahan
  • Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji
  • Rekomendasi dari Dinas Teknis terkait
  • Fotocopi surat Izin Prinsip Angkutan
  • Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  • Izin Usaha (dari OSS )
  • Izin Operasional / Komersial ( dari OSS )

IZIN ANGKUTAN BARANG DAFTAR ULANG

Prosedur untuk mendapatkan perizinan: