IZIN ANGKUTAN ORANG BARU
-
IZIN ANGKUTAN ORANG BARU
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
- Fotocopy NPWP
- Fotokopi Kartu Pengawasan
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
- Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Desa/Kelurahan
- Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji
- Rekomendasi dari Dinas Teknis terkait
- Fotocopi surat Izin Prinsip Angkutan
IZIN ANGKUTAN ORANG BARU
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
IZIN ANGKUTAN ORANG BARU
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --