IZIN TRAYEK Perpanjangan
-
IZIN TRAYEK Perpanjangan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
- Fotokopi Kartu Pengawasan
- Fotokopi Buku Uji
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
- Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)
- Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji
- Rekomendasi dari Dinas Teknis terkait
IZIN TRAYEK Perpanjangan
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
IZIN TRAYEK Perpanjangan