Izin usaha Rumah Makan / Restoran / kafe
-
Izin usaha Rumah Makan / Restoran / kafe
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fc. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Formulir Permohonan
- FotoCopy KTP yang masih berlaku
- Surat Kuasa bermaterai (dilampirkan Apabila penandatangan/penanggung jawab permohonan izin selain pemilik)
Izin usaha Rumah Makan / Restoran / kafe
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
Izin usaha Rumah Makan / Restoran / kafe
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --