IZIN Kartu Pengawasan Baru

-

IZIN Kartu Pengawasan Baru

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Fotokopi Kartu Pengawasan
  • Fotokopi Buku Uji
  • Fotokopi Jasa Raharja
  • Rekomendasi dari Dinas teknis
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
  • Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)
  • Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji

IZIN Kartu Pengawasan Baru

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

IZIN Kartu Pengawasan Baru

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja