IZIN Kartu Pengawasan Daftar Ulang

-

IZIN Kartu Pengawasan Daftar Ulang

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (PT, CV, FA / UD)
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Fotokopi Kartu Pengawasan
  • Fotokopi Buku Uji
  • Fotokopi Jasa Raharja
  • Rekomendasi dari Dinas teknis
  • Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)
  • Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji

IZIN Kartu Pengawasan Daftar Ulang

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

IZIN Kartu Pengawasan Daftar Ulang

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja