IMB Untuk Rumah Tinggal
-
IMB Untuk Rumah Tinggal
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
- Gambar dan Perhitungan Konstruksi Bangunan Bertingkat
- Fotocopy NPWP
- Denah lokasi
- Fotokopi Izin Prinsip/Izin Lokasi/IPPT) (luas usaha > 500 m2)
- Fotokopi Sertifikat/Akta Jual Beli/Letter C
- Mengisi blanko permohonan
- Surat Kuasa bermaterai (dilampirkan Apabila penandatangan/penanggung jawab permohonan izin selain pemilik)
- Fotokopi AMDAL/Formulir Isian/UKL-UPL/SPPL (untuk bangunan yang menimbulkan gangguan)
- Fotokopi Pengesahan Rencana Tapak Tanah/Site Plan (untuk perumahan)
- Gambar detail bangunan
- Penelitian tanah/sondir (untuk bangunan > 2 lantai)
IMB Untuk Rumah Tinggal
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
IMB Untuk Rumah Tinggal