IUI Baru

-

IUI Baru

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
  • Fotocopy Izin Gangguan (HO)
  • Fotocopy IMB
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotocopy SIUP
  • Formulir Permohonan
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
  • Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Desa/Kelurahan
  • Fotokopi Izin Prinsip/Izin Lokasi/IPPT) (luas usaha > 500 m2)
  • UI lama/asli
  • Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik)

IUI Baru

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:

IUI Baru

-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Lama Pemrosesan
7 Hari Kerja