IUI Baru
-
IUI Baru
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
- Fotocopy Izin Gangguan (HO)
- Fotocopy IMB
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotocopy SIUP
- Formulir Permohonan
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
- Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Desa/Kelurahan
- Fotokopi Izin Prinsip/Izin Lokasi/IPPT) (luas usaha > 500 m2)
- UI lama/asli
- Surat Kuasa bermaterai (permohonan izin selain pemilik)
IUI Baru
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
IUI Baru
-- Formulir untuk perizinan ini tidak ditemukan --