IZIN TRAYEK BARU

-

IZIN TRAYEK BARU

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
  • Fotokopi Kartu Pengawasan
  • Fotokopi Buku Uji
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
  • Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)
  • Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji
  • Rekomendasi dari Dinas Teknis terkait

IZIN TRAYEK BARU

Prosedur untuk mendapatkan perizinan:



Pendaftaran
Permohonan Perizinan

Keterangan Biaya
Rp. 150.000 (sesuai Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal)