IZIN TRAYEK BARU
-
IZIN TRAYEK BARU
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotocopy KTP Pemohon / Penanggung Jawab Perusahaan Yang Masih Berlaku
- Fotokopi Kartu Pengawasan
- Fotokopi Buku Uji
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (untuk Badan Usaha)
- Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM (untuk PT)
- Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji
- Rekomendasi dari Dinas Teknis terkait
IZIN TRAYEK BARU
Prosedur untuk mendapatkan perizinan:
IZIN TRAYEK BARU
Pendaftaran
Permohonan Perizinan
Lama Pemrosesan
7 Hari
Keterangan Biaya
Rp. 150.000 (sesuai Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal)